MENELAAH HAM DALAM PERSPEKTIF HTN

 NAMA: TEUKU MUHAMMAD DHAVA AKBAR

NPM: 1903101010077

MK HTN KELAS  A


 MENELAAH HAM DALAM PERSPEKTIF HTN                

Belakangan ini isu mengenai Hak Asasi Manusia di Indonesia, sedang hangat diperbincangkan.namun sudah sejauh manakah pemahaman para generasi muda terhadap Hak Asasi Manusia dari sisi sudut pandang konstitusi Hukum Tata Negara di Indonesia?.untuk lebih memahami keterkaitan HAM dalam perspektif HTN maka penulis memaparkan nya lewat artikel ini,mari menyimak dan memahami dengan seksama.https://wawasanhtn.blogspot.com/2021/01/menelaah-ham-dalam-perspektif-htn.html

HAK ASASI MANUSIA dalam konstitusi Indonesia telah landaskan dan dirumuskan dalam pasal 28 A SAMPAI 28 J UUD 1945.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi.

Pasal 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )

Pasal 28J (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. 



HAK ASASI MANUSIA/HAM Adalah hak yang dari asalnya sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir , hak yang melekat pada diri manusia yang dibawa sejak lahir dan bukan pemberian dari Negara.

acuan tentang hak asasi manusia di dalam Piagam PBB (UN Charter), di samping menugaskan Komisi Hak Asasi Manusia (Commission on Human Rights) komisi yang dibentuk PBB berdasarkan sebuah ketetapan di dalam piagam tersebut  untuk menulis sebuah pernyataan internasional tentang hak asasi manusia. Piagam itu sendiri menegaskan kembali "keyakinan akan hak asasi manusia yang mendasar, akan martabat dan harkat manusia, akan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan serta antara negara besar dan negara kecil." Hak Asasi Manusia mempunyai konsep: 

1. DEMOKRASI.

2. KONSTIITUSIONALISME.

3. NEGARA HUKUM 

Hak Asasi di bagi 2:

 1. Hak Asasi Politik atau Klasik adalah kaitanya dengan kesamaan hak, hak untuk dipilih dan dipilih. 

2. Hak Asasi Sosial ekonomi dan budaya. Munculnya pada abad ke 20 Atau sekitar tahun 1941, hak asasi yang melindungi kepentingan dalam aspek ekonomi secara universal.

Jimly Ashiddique, dimana menurutnya dalam bukunya Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (hal. 209-228) HAM generasi pertama sampai ketiga hanya konsep HAM yang dilihat dari perspektif vertikal yaitu hubungan antara rakyat dengan penguasa. Sedangkan hak generasi keempat adalah konsepsi hak asasi manusia yang dilihat dari perspektif yang bersifat horizontal. Menurutnya, melihat perkembangan zaman ini muncul tiga kelompok kekuasaan horizontal, yaitu kekuasaan negara di satu pihak, kekuasaan ekonomi (kapitalisme global/perusahaan multinasional di lain pihak, dan kekuasaan masyarakat madani di lain pihak lagi. Singkatnya ada tiga kelompok kekuasaan yang saling berpengaruh yaitu state, market, dan civil society, termasuk nongovernmental organizaton (NGO/LSM). Dengan demikian, hak generasi keempat adalah hak kelompok yang satu untuk tidak ditindas oleh yang lain, baik antar kelompok maupun intrakelompok, dalam pola hubungan horizontal.

Sebelum meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipol dan Kovenan Internasional Hak Ekosob, Indonesia juga telah membentuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”). Menurut praktisi hak-hak perempuan .UU HAM juga telah memasukkan hak-hak terkait sipol dan ekosob seperti pasal-pasal berikut ini:

Hak Sipil:

Pasal 9 UU HAM

Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin.

Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 20 UU HAM:

Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.

Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang.

Hak Politik:

Pasal 23 UU HAM:

Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.

Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

Pasal 24 UU HAM:

Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Ekonomi:

 Pasal 38 UU HAM:

Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak.

Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syaratsyarat ketenagakerjaan yang adil.

Do You Know?


Materi HAM juga memiliki keterkaitan dengan nilai nilai yang terkandung dalam Piagam Madinah, Piagam Madinah merupakan konstitusi yang berfungsi menjadi dasar hidup bersama yang disepakati masyarakat Madinah yang heterogen di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw. pada paruh akhir tahun 1 H.

Piagam Madinah mengandungi prinsip-prinsip HAM dan punya relevansi dengan universalitas HAM. Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang dikandung oleh Piagam Madinah dan punya relevansi dengan universalitas HAM, ialah: (1) Hak atas kebebasan beragama; (2) Hak atas persamaan di hadapan hukum; (3) Hak untuk hidup; dan (4) Hak memperoleh keadilan

Hal ini tentunya juga menunjukkan adanya keterkaitan HAM dengan nilai nilai luhur keislaman yang luar biasa,yang telah ada sejak jaman Rasulullah.

Jadi secara keseluruhan jelaslah bahwa muatan HAM telah dimuat dalam aturan konstitusi negara.tercantum dengan jelas didalam pasal 28 A sampai 28 J UUD 1945.oleh karena itu sudah menjadi keharusan bagi setiap pihak dan negara dalam menjamin Hak Asasi Masyarakat  yang menjadi elemen dasar hadirnya negara sebagai pengayom rakyatnya.bahkan dalam piagam madinah pun,landasan hak asasi manusia telah melekat menjadi nilai nilai luhur dalam bingkai keislaman.

Demikian pemaparan singkat mengenai HAM dari perspektif HTN,semoga semakin meningkatkan  wawasan kita perihal perlindungan

Komentar